Jakarta – Supriansa, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar memastikan usul penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Brigadir Yoshua Hutabarat merupakan usul pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman. Terlebih menurutnya Jenderal Sigit selama ini sangat terbuka dengan penyelesaian kasus pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
“Saya tidak setuju usulan Benny Kabur Harman terkait penonaktifan Kapolri. Justru menurut saya Kapolri sangat terbuka dalam rangka penyelesaian kasus ini. Saya kira usulan Beny K Harman itu adalah usulan pribadinya bukan atas nama Komisi III DPR. Karena kami di Komisi III DPR tidak pernah membahas khusus terkait penonaktifan Kapolri,” kata Supriansa, Senin (22/8/2022).
Supriansa memandang sosok Kapolri justru sangat responsif menyelesaikan kasus tersebut. Itu terbukti, menurut dia, dari gerak cepat Jenderal Sigit membentuk tim khusus, bahkan menetapkan 4 tersangka beserta Irjen Ferdy Sambo.
“Itu bukti bahwa Kapolri tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Patut kita apresiasi ketegasan Bapak Kapolri,” ucap dia.
Supriansa mengatakan usulan Benny K Harman itu juga belum beralasan. Selain itu, penonaktifan wewenang Presiden Jokowi.
“Jadi kesimpulan saya belum beralasan kita membahas penonaktifan kapolri. Biarlah urusan Kapolri menjadi kewenangan Bapak Presiden,” pungkasnya.