banner 728x250
Berita  

Bukan Politisasi, Kasus Lukas Enembe Murni Hukum! Pendukungnya Harus Catat Baik-baik

banner 120x600
banner 468x60

Papua – Opini atau narasi sesat terus dilancarkan oleh kelompok pembela Lukas Enembe yang menyebut bahwa penetapan tersangka Gubernur Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah konspirasi politik nasional.

Bahkan, Partai naungannya Lukas Enembe yakni Partai Demokrat juga menggiring narasi serupa yang menduga adanya kepentingan politik.

banner 325x300

Namun, upaya para pembela koruptor itu menjadi terpatahkan dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menegaskan bahwa persoalan Lukas Enembe merupakan murni kasus hukum.

Moeldoko juga menegaskan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

“Ya saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara, karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik. Maka siapapun harus mempertanggungjawbakan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian,” ujar Moeldoko, hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan rekayasa politik.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe menurut Menkopolhukam Mahfud MD, merupakan temuan fakta hukum.

Sebab ada juga kasus-kasus korupsi lainnya yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang didalami KPK.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini tidak ada agenda politik di balik proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 “Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi,” kata Abdul Fickar.

Penegak hukum, kata dia, pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. Abdul Fickar lantas menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi. Ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Hal senada juga dilontarkan tokoh pemuda Papua, Martinus Kasuay yang mendorong percepatan proses hukum kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe di KPK.

Martinus yang juga Sekretaris Barisan Merah Putih di Sentani, Jayapura, Papua ini menekankan bahwa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Lukas merupakan kasus pribadi dan tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.

“Kasusnya murni kaitannya dengan hukum,” ujar Martinus dalam keterangannya.

Martinus menyakini, di Indonesia, tidak ada masyarakat yang kebal hukum meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan. Untuk itu, Martinus mendorong semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Lukas untuk diperiksa dan diproses hukum jika terbukti bersalah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *