banner 728x250

RKUHAP Jadi Sorotan, Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan: Penyidik ya Polisi & Penuntut ya Jaksa ! Titik

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang bakal berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mendapatkan sorotan dari berbagai pihak khususnya ahli hukum pidana.

Kali ini, Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengingatkan agar KUHAP yang merupakan Undang-Undang Hukum Acara itu harus jelas siapa penyidik dan siapa penuntut.

banner 325x300

“Jangan dalam UU Kejaksaan menentukan sendiri sebagai penyidik, ngawur itu perintah konstitusi enggak ada persamaan Konstitusi,” kata dia, hari ini.

Dia menegaskan bahwa yang namanya penyidik itu Polisi dan namanya penuntut adalah Jaksa.

“Jangan ada yang lain-lain, jelas enggak ada alasan apapun. Jaksa itu penuntut, titik. Yang namanya penyidik itu polisi yang namanya penuntut itu jaksa. Jadi jangan tambah-tambah. Jadi kalau nama nama itu ngarang namanya,” ucapnya.

Dia pun berpesan soal RKUHAP yakni jika membuat UU itu kembali ke asas jangan menyimpang dari asas. Jangan membuat undang undang ketika di undang undang PPP, peraturan, peraturan, pembuatan perundang-undangan harusnya dengan asas efisien efektif ke nusantaraan dapat dilaksanakan pasal 6 pasal 9.

“Ya jangan bikin undang undang karena muatan. Terkait kuhap sebaiknya di kembalikan saja ke asas nya maka selesai hukum acara. Hukum acara penting karena melaksanakan hukum pidana materialnya sudah ada hukum acaranya di benerin,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *