JAKARTA – Keputusan Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai sudah tepat. Pasalnya, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu kurang kooperatif.
Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/9).
“Keputusan Polri tersebut sudah tepat, karena tindak pidana yg disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat,” kata Mudzakkir.
Mudzakkir menyebut Polri sudah menunjukan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas equality before the law. Menurutnya, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringang dibanding Putri Candrawathi kerap ditahan.
“Polisi sudah menunjukan sikap dan tindakan yang equal (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mudzakkir berharap kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo ini menjadi pembelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan. Saat ini berkas perkara lima tersangka, termasuk Ferdy dan Putri sudah lengkap.
“Sehingga ada yang terucap bahwa kasus Sambo tidak ngaruh kepada kepolisian karena tidak menunjukan indikasi perubahan sikap dalam praktek penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal, dan menegakan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi esmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian seluruh tersangka kasus ini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).