Solo – Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, baru-baru ini kembali viral. Dalam sebuah video, Abu Bakar Ba’asyir mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Seperti yang diunggah salah satu akun Facebook, Senin (1/8), terlihat Ustaz Abu berbicara menggunakan mikrofon.
“Indonesia berdasar Pancasila itu mengapa disetujui ulama, karena dasarnya tauhid, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini pun pengertian saya terakhir,” kata Abu Bakar dalam video.
Abu Bakar Ba’asyir juga tak ragu mengakui bahwa dulu dia menganggap Pancasila adalah syirik, namun saat ini pandangannya berubah. Dia pada akhirnya sepakat dengan pandangan umum para ulama Indonesia yang menyetujui Pancasila.
Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rochim, mengiyakan adanya video tersebut. Dia mengatakan bahwa video diambil sekitar tiga bulan lalu.
“Betul, itu video sudah cukup lama, sekitar tiga atau empat bulan lalu,” kata Iim, panggilan akrab Abdul Rochim, Selasa (2/8/2022).
Abu Bakar Ba’asyir yang mengiyakan Pancasila tersebut cukup menarik karena pendiri Ponpes Al-Mukmin, Ngruki, tersebut selama ini menjadi salah satu tokoh yang selalu menolak kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.
Sepak terjang Abu Bakar Ba’asyir sepanjang Orba hingga era Pemerintahan Jokowi, dia beberapa kali berurusan dengan hukum terkait penolakannya itu maupun disangkutpautkan dengan sejumlah aksi terorisme.
Seperti yang banyak diberitakan, awal 2021 menjadi momen penting dalam hidup Abu Bakar Ba’asyir. Sudah 15 tahun dipenjara akibat perkara terorisme, Ba’asyir dapat kembali menghirup udara bebas.
Pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu bebas dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021, tanpa syarat. Dia bebas murni setelah menjalani hukuman dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Abu Bakar Ba’asyir sempat dipertimbangkan menerima pembebasan bersyarat pada tahun 2019 dengan alasan kemanusiaan karena usia telah tua dan kondisi kesehatannya. Namun dikaji ulang oleh Pemerintah yang mempersyaratkan pembebasan bersyarat harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Ba’asyir, yang sebetulnya sudah melewati masa dua pertiga hukuman, tidak mengajukan bebas bersyarat karena Ba’asyir tidak mau setia kepada NKRI.
Tim Pengacara Muslim (TPM) lantas menjelaskan alasan Ba’asyir menolak menandatangani dokumen untuk pembebasan bersyarat. Dokumen itu di antaranya berisi pengakuan tindak pidana, padahal Ba’asyir, menurut TPM, menegaskan tidak melakukan apa yang didakwakan.
“Dokumen itu macam-macam. Yang paling penting adalah dokumen untuk berjanji tidak akan melakukan tindak pidana yang dilakukannya,” kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta, saat itu.
Mahendradatta juga menjelaskan alasan Ba’asyir menolak meneken ikrar setia kepada NKRI. Ba’asyir, menurut Mahendradatta, tak perlu meneken setia kepada Pancasila karena sudah setia pada Islam.
“Pembicaraannya begini, ‘Ustaz, kalau ini kok nggak mau tanda tangan, kalau Pancasila itu sama dengan bela Islam’. ‘Lo kalau gitu sama dengan Pancasila, kenapa saya nggak bela Islam saja, kan sama saja. Jadi belum sampai ke argumen yang meyakinkan Ustaz. Kalau hal yang sama, kenapa saya tidak menandatangani yang satu, tidak boleh yang dua.’ Itu hanya sebagai kepolosan saja yang saya bilang,” ujar Mahendradatta.