banner 728x250

Kewenangan Penyidikan di RUU KUHAP, CBA: Kepolisian yang Jalankan, Bukan Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai urgensi kewenangan penyidikan di Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kurang tepat untuk dilakukan.

Pihaknya mendukung RUU KUHAP penyidikan tetap pada Polri bukan Kejaksaan.

banner 325x300

“Jadi RUU KUHAP itu harus hati-hati, makanya ya penyidik kasih aja ke Kepolisian. Kejaksaan tinggal lanjut aja udah, enggak usah lah banyak-banyak kerjaan gitu loh,” ungkap Uchok, hari ini.

“Lebih baik tetap ke Kepolisian gitu ya kalau penyidik itu mau dikasih. Gak setuju kalau jaksa masuk pada peran penyidikan ya,” sindirnya.

Menurut Uchok, langkah ini dapat berpeluang dan rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum institusi Kejaksaan apabila usulan melakukan penyidikan disahkan oleh undang-undang.

“Ya bisa kesana, jadi kepolisian tugasnya apa jadinya nanti? kayak gitu kan, kepolisian tugasnya apa kalau ini diambil? Berarti nganggur dong kepolisian nanti atau nanti sharing apa? Sharing power gitu kan lebih baik. Kejaksaan gak usah lah,” tukasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *