JAKARTA – Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo meminta agar pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak memberikan pernyataan-pernyataan kepada publik di luar kompetensinya sebagai pengacara. Ini dilakukan agar tidak tercipta banyak spekulasi terkait kasus itu.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan,” kata Irjen Dedi usai prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadivpropam nonaktif, Ferdy Sambo, di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dedi menambahkan, tak hanya itu awak media juga harus mampu untuk menyeleksi informasi yang disampaikan narasumber terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Menurut dia, kesalahan dalam mengutip narasumber berpotensi memperkeruh suasana.
“Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman media mengkutip dari sumber-sumher yang bukan expert justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” jelasnya.
Dedi memastikan kematian Brigadir Yoshua akan diungkap secara terang-benderang. Proses pembuktiannya harus dilakukan secara ilmiah dan hasilnya harus sahih.
“Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik. Konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan,” katanya.