banner 728x250

Pengamat : KKB Tak Bisa Ditoleransi, Harus Ditindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Papua – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah. Kini kelompok terlarang tersebut kembali melakukan aksi sepihak dengan menembaki warga sipil di Nduga, Papua. 10 warga menjadi sasaran tembak dan dinyatakan meninggal dunia.

Mendengar peristiwa tragis tersebut, Pengamat Politik Muhammad Ibas tidak bisa tinggal diam.

banner 325x300

Dia meminta pemerintah untuk segera menindak tegas pelaku pembantaian yang kembali terjadi pada penduduk sipil tersebut.

“Peristiwa penembakan sepihak yang menewaskan warga sipil di Papua tersebut merupakan tindakan biadab yang harus segera direspon secara tegas oleh pemerintah,” tegas Muhammad Ibas, hari ini.

Dia mengusulkan beberapa langkah untuk menindak tegas para pelaku pembantaian terhadap warga sipil itu.

Pertama, pemerintah harus turun tangan di lapangan dan segera mengusut tuntas peristiwa yang menewaskan 10 warga sipil tersebut.

Kedua, menangkap dan mengadili para pelaku penembakan.

Ketiga, membuat prosedur pengamanan yang lebih maksimal untuk melindungi masyarakat di Papua dari berbagai ancaman kekerasan kelompok teroris KKB.

Menurutnya, adanya teror pembantaian yang terjadi baru-baru ini tersebut menegaskan eksistensi kelompok pemberontak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sekaligus dapat menghadirkan ketakutan serta keresahan di dalam masyarakat.

“Tidak bisa ditoleransi lagi, tindakan tegas harus dilakukan untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat Papua disana,” tuturnya.

Dia menilai bahwa kasus pembantaian yang dilakukan oleh sekelompok tersebut seperti memiliki pola sama dalam melakukan aksinya. Oleh karena ini, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah agar beberapa langkah antisipatif dapat dilakukan.

“Upaya antisipasi jangan sampai terulang kembali agar menjadi perhatian. Selanjutnya ketegasan disini dibutuhkan, karena korbannya justru masyarakat sipil,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *