Manokwari – Forum Intelektual Suku Ma’ya dan Aliansi masyarakat orang asli Papua dan masyarakat Nusantara di Papua Barat mendukung pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otsus jilid II. Deklarasi dilakukan di Lapangan Borasi Manokwari, Jumat 10 Juni 2022.
Sekretaris Kepala Suku Maybrat di Manokwari Markus Sraun mengatakan mencermati perkembangan dan dinamika yang sedang berlangsung akhir-akhir ini di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas program pemekaran Daerah Otonomi Baru dan Otonomi Khusus Jilid 2 di wilayah Papua.
Untuk itu, lanjut Markus, masyarakat asli Papua dan masyarakat Nusantara bersepakat menyatakan pernyataan sikap bahwa sebagai Masyarakat Orang Asli Papua dan Masyarakat Nusantara yang berdomisili di Kabupaten Raja Ampat dan sekitarnya Provinsi Papua Barat mendukung sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua.
“Karena akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” ungkap Markus.
Selanjutnya, kata dia, sebagai masyarakat orang Asli Papua dan masyarakat Nusantara yang berdomisili di Raja Ampat dan sekitarnya Provinsi Papua Barat mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua karena merupakan program strategis nasional berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Untuk itu, kami minta dengan sangat hormat kepada Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera merealiasikannya. Karena melalui pendekatan pemekaran akan mengakselerasi pembangunan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan serta memperpendek rentang kendali pembangunan kepada masyarakat di wilayah Papua,” sebutnya.
Selanjutnya, tambah dia, sebagai masyarakat orang Asli Papua dan masyarakat Nusantara yang berdomisili di Raja Ampat dan sekitarnya Provinsi Papua Barat mendukung sepenuhnya pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua.
Karena secara yuridis telah diamanatkan dalam pasal 76 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua melegitimasi amanat pemekaran dapat dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakar serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
“Bahwa kami masyarakat orang asli Papua dan masyarakat Nusantara yang berdomisili di Raja Ampat dan sekitarnya Provinsi Papua Barat minta dengan sangat hormat kepada Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia agar Daerah Otonomi Pendidikan, menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Wilayah Papua menjadi Undang-Undang, agar peningkatan kesehatan, peluang kesempatan kerja, peningkatan pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi daerah, pengelolaan potensi ekonomi daerah dan pertumbuhan kehidupan demokrasi dapat diwujudkan demi Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.