Anggota DPRD Kepri Fraksi PKS Dukung Tambang dan Ekspor Pasir Laut

Tanjungpinang – Wahyu Wahyudin, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPRD Kepri, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penambangan sedimen (pasir laut) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun, ia menegaskan, kebijakan pusat ini, harus terlebih dahulu memperhatikan kebutuhan lokal sebelum pasir laut diekspor.

Wahyu menjelaskan, kebijakan ekspor pasir laut sah karena telah disetujui oleh Presiden. Namun, khusus untuk Provinsi Kepri, ia menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

“Kebijakan ini harus mengutamakan kebutuhan lokal. Jika kebutuhan tersebut sudah tercukupi, barulah ekspor bisa dilakukan,” ujar Wahyu sebagaimana dikutip dari situs resmi DPRD Kepri.

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti kerusakan yang terjadi di Batam akibat penambangan pasir darat, dan ia melihat, pasir laut sebagai solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang terus berkembang di Kepri.

“Di Batam banyak kerusakan karena penambangan pasir darat. Dengan adanya pasir laut, ini bisa menjadi solusi bagi pembangunan yang pesat di Kepri,” imbuhnya.

Terkait dampak lingkungan dari pembukaan tambang dan ekspor sedimen pasir laut di Kepri, Wahyu menekankan, pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan dijalankan. Menurutnya, kebijakan ini perlu melibatkan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak-pihak terkait di Kepri.

“Selagi kajian dilakukan untuk alasan pendalaman alur bagi kapal-kapal besar atau kapal perang, kebijakan ini bisa diperbolehkan karena akan membantu perekonomian Kepri,” jelasnya.

Wahyu juga mengungkapkan, kebijakan penambangan dan ekspor pasir laut di Kepri memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah. Perusahaan yang terlibat akan memberikan dana CSR kepada pemerintah, di samping pajak yang akan masuk ke kas daerah.

“Dana CSR dari perusahaan dan pajak yang besar akan mendukung perekonomian lokal. Selain itu, sirkulasi uang akan terjadi di Kepri sendiri,” ujarnya.

Namun, Wahyu juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pengawasan di lapangan. Ia menegaskan bahwa area penambangan harus sesuai dengan izin yang telah diberikan, dan jika terdapat pelanggaran, harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

DPRD Kepri, lanjutnya, akan proaktif melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan titik koordinat area penambangan sesuai dengan izin.

“Jika area yang digunakan melampaui batas, nelayan yang akan dirugikan. Aktivitas penambangan jangan sampai mengganggu area penangkapan ikan,” tegasnya.

Wahyu juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan, sebelum kebijakan ekspor pasir laut ini dilaksanakan. Ia meminta agar pemerintah memberikan kompensasi bagi nelayan yang terdampak, seperti dana CSR dari perusahaan.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Nelayan yang terdampak harus mendapatkan kompensasi yang layak,” sebut Wahyu.

Terkait realisasi ekspor pasir laut dari Kepri, Wahyu mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan detail dari pemerintah daerah. DPRD Kepri berencana untuk menanyakan langsung kepada dinas terkait serta KLHK mengenai kelengkapan izin lingkungan.

“Kami akan segera meminta laporan dari pihak terkait untuk memastikan apakah semua izin sudah lengkap,” pungkasnya.

Untuk diketahui Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Kebijakan regulasi PP. No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di sejumlah kawasan di Indonesia. Pemerintah menyatakan, pemanfaatkan sumber daya alam secara optimal ini akan meningkatkan pendapatan Negara.

Namun, pembukaan pengelolaan sedimen dan ekspor ini, juga memicu reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mengingatkan tentang resiko atau dampak terhadap ekosistem pesisir yang biasa timbul jika aktivitas tersebut tidak dikelola dengan hati-hati.

Exit mobile version