Soal RUU Polri Disebut Bakal Berangus Kebebasan Berekspresi, GPK : Tudingan Menyesatkan

Jakarta – Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) menilai tudingan Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Syamsul Ma’arif yang menyebut RUU Polri berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital adalah salah kaprah dan menyesatkan.

“Yang bilang RUU Polri berpotensi berangus kebebasan berekspresi ini salah kaprah dan menyesatkan. Polri bikin lomba Stand Up Comedy sambut HUT Bhayangkara jadi bukti instansi tersebut tidak antikritik dan menghormati kebebasan berprekspresi,” tegas Sekjen GPK Nur Hasan, hari ini.

“Konten Stand Up Comedy yang kritik Polri atau Pemerintah juga di up di medsos, tidak ada sensor. Justru kritikan itu dijadikan bahan evaluasi,” kaya dia lagi.

Menurutnya, Polri saat ini sudah semakin berbenah dan profesional meski harus ada perbaikan. Dalam hal kebebasan berekspresi, dia menyakini Polri sangat menjunjung tingginya.

“Bukti lain Polri menjunjung tinggi kebebasan berekspresi adalah seluruh anggota Polri yang bertugas justru memberikan pengawalan, mengamankan aksi demonstrasi agar berjalan lancar dan damai,” tuturnya.

Jika demo yang digelar tersebut berjalan dengan tertib, kata dia, aspirasi para mahasiswa atau masyarakat juga bisa tersampaikan dengan baik.

“Menurut saya gak benar RUU Polri berangus kebebasan berekspresi. Demo sampai sekarang juga tetap jalan, baik tanpa pemberitahuan maupun kantongi pemberitahuan, Polri tetap kawal mereka. Polri malah jagain, jangan sampai ada penumpang gelap yang mengganggu jalannya aksi demo. Tudingan tersebut menyesatkan,” pungkasnya.

Exit mobile version