Hukum  

Indrasari Wisnu Wardana Kemendag Resmi Tersangka Ekspor Minyak Goreng

Indrasari Wisnu Wardhana
irektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Indrasari Wisnu Wardhana.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengumumkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka di dalam kasus minyal goreng. Salah satunya dalah Indrasari Wisnu Wardhana.

“Tersangka ditetapkan empat orang,” kata Burhanuddin dalam konferensi persnya, Selasa (19/4).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Secara rinci, keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), kemudian Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA (SMA), Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” jelas Burhanuddin.

Exit mobile version